Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bangka SelatanLive PorosPoros NewsViral

Puluhan PIP beroperasi MALAM hari di Perairan Laut Suka Damai Toboali Kab. Bangka Selatan

2
×

Puluhan PIP beroperasi MALAM hari di Perairan Laut Suka Damai Toboali Kab. Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Regulasi Tambang Timah di Laut

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Regulasi ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang timah di laut.
  2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Regulasi ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Regulasi ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga . . . 20 Meter dari bibir Pantai Laut Bagger Toboali aktivitas Tambang Timah jenis PIP dibiarkan ?

Aturan Kerja Malam Hari

Example 300x600
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Usaha Pertambangan: Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan usaha pertambangan, termasuk aturan kerja malam hari.
  2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Regulasi ini mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk aturan kerja malam hari.

Hukum Tambang Ilegal Beroperasi pada Malam Hari

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
  2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar ketentuan izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Jika tambang ilegal beroperasi pada malam hari di IUP timah, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *