Regulasi Tambang Timah di Laut
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Regulasi ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang timah di laut.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Regulasi ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Regulasi ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga . . . 20 Meter dari bibir Pantai Laut Bagger Toboali aktivitas Tambang Timah jenis PIP dibiarkan ?
Aturan Kerja Malam Hari
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Usaha Pertambangan: Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan usaha pertambangan, termasuk aturan kerja malam hari.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Regulasi ini mengatur tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk aturan kerja malam hari.
Hukum Tambang Ilegal Beroperasi pada Malam Hari
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di luar ketentuan izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Jika tambang ilegal beroperasi pada malam hari di IUP timah, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayak